Rabu, 14 Oktober 2020

FIQIH QURBAN DAN AQIQAH | SIDOARJO 082243917000

 

Fiqih Qurban dan Aqiqah

Pengertian Qurban

Qurban dalam bahasa Arab disebut ”udhiyah”, yang berarti menyembelih hewan pada pagi hari. Sedangkan menurut istilah, Qurban adalah beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah).

Sebagian ulama’ berpendapat bahwa kurban itu wajib, sedangkan sebagian lain berpendapat sunat.

 “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqur­banlah.” (QS Al Kautsar : 1-2)

Binatang yang sah untuk qurban ialah yang tidak bercacat, misalnya pincang, sangat kurus, sakit, putus telinga, putus ekornya, dan telah berumur sebagai berikut:

1.         Domba yang telah berumur satu tahun lebih atau sudah berganti gigi.

2.         Kambing yang telah berumur dua tahun atau lebih.

3.         Unta yang telah berumur lima tahun atau lebih.

4.         Sapi, Kerbau yang telah berumur dua tahun atau lebih.

Waktu penyembelihan hewan qurban dimulai matahari melambung dari terbitnya pada hari idul adha yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, kira-kira cukup untuk melaksanakan shalat dua raka’at dan khutbah dua kali yang cepat (cukup melaksanakan rukun-rukunnya) sampai terbenamnya matahari pada akhir hari tasyrik yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Namun, yang paling utama penyembelihan dilaksanakan setelah selesai shalat Idul Adha sekira matahari sudah kadar satu tombak. Sebaiknya penyembelihan di tempat yang enak, tidak keras. Dilaksanakan pada siang hari kecuali ada hajat, maka pada malam hari.

baca juga : Antara Fiqih Qurban dan Aqiqah


Adapun cara menyembelih hewan qurban adalah sebagai berikut:

Cara menyembelih sama dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni penyembelih harus orang Islam (khusus qurban, sunnah penyembelih adalah yang berqurban sendiri, jika diwakilkan disunatkan hadir pada waktu penyembelihannya).

“Dikabarkan oleh Anas bahwa Rasulullah SAW telah berqurban dengan dua ekor kambing yang baik-baik, beliau sembelih sendiri, beliau baca bismillah, dan beliau baca takbir.

baca juga : Antara Fiqih Qurban dan Aqiqah


 Hikmah seseorang yang telah melaksanakan qurban ialah :

·         Menambah cintanya kepada Allah SWT

·         Akan menambah keimanannya kepada Allah SWT

·         Dengan berQurban, berarti seseorang telah bersyukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.

Dengan berQurban, berarti seseorang telah berbakti kepada orang lain, dimana tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas dan toleransi memang dianjurkan oleh agama Islam.

baca juga : Antara Fiqih Qurban dan Aqiqah


 B.      Pengertian Aqiqah

Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuh dari hari lahirnya anak, hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad bagi orang tua (atau orang yang wajib memberi nafkah kepada bayi) yang mampu dalam waktu 60 hari. Waktu penyembelihan hewan aqiqah adalah dimulai ketika bayi sudah lahir sempurna, sedangkan tidak ada batas akhirnya. Jika sampai baligh anak tersebut belum diaqiqahi maka anak tersebut mengaqiqahi dirinya sendiri, sebaiknya aqiqah dilakasanakan hari ketujuh.

“Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR Tirmidzi)

Binatang yang sah menjadi aqiqah sama dengan keadaan binatang yang sah untuk qurban, macamnya, umurnya, dan jangan bercacat.

Kalau hanya menyembelih seekor saja untuk anak laki-laki, hal itu sudah memadai. Disunatkan dimasak lebih dahulu, kemudian disedekahkan kepada fakir miskin. Orang yang melaksanakan aqiqah pun boleh memakan sedikit dari daging aqiqah sebagaimana qurban, kalau aqiqah itu sunah (bukan nazar).

Dari 'Aisyah ra Rasulullah SAW telah menyuruh kita supaya menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk bayi perempuan seekor kambing (HR. Tirmidzi) .

baca juga : Antara Fiqih Qurban dan Aqiqah


C.      Hikmah Aqiqah

            Berbagai  peribadahan  dalam  Islam  tidak  terlepas  dari  hikmah-hikmah yang  terkandung  di  dalamnya.  Hal  itu  merupakan  misi  Islam  sebagai agama Rahmatan li al-alamin. Aqiqah merupakan satu bentuk peribadahan mempunyai hikmah sebagai berikut:

1.      Merupakan wujud rasa syukur kepada Allah Swt. atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada

2.      Menambah rasa cinta anak kepada orang tua, karena anak merasa telah diperhatikan dan disyukuri kehadirannya di dunia ini, dan bagi orang tua merupakan bukti keimanannya kepada Allah

3.      Mewujudkan hubungan yang baik dengan tetangga dan sanak saudara yang ikut merasakan gembira dengan lahirnya seorang anak karena mereka mendapat bagian dari aqiqah

 

baca juga : Antara Fiqih Qurban dan Aqiqah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Meningkatkan Kebahagiaan Melalui Quality Time dengan Keluarga

Di tengah kesibukan sehari-hari, banyak orang tua yang terkadang merasa sulit untuk meluangkan waktu berkualitas dengan keluarga. Tuntutan p...