Pengertian Qurban
Qurban dalam bahasa Arab disebut ”udhiyah”, yang berarti menyembelih
hewan pada pagi hari. Sedangkan menurut istilah, Qurban adalah beribadah kepada
Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari
tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah).
Sebagian ulama’ berpendapat bahwa kurban itu wajib, sedangkan sebagian lain
berpendapat sunat.
Binatang yang sah untuk qurban ialah yang tidak bercacat, misalnya pincang,
sangat kurus, sakit, putus telinga, putus ekornya, dan telah berumur sebagai berikut:
1.
Domba yang telah berumur satu
tahun lebih atau sudah berganti gigi.
2.
Kambing yang telah berumur dua
tahun atau lebih.
3.
Unta yang telah berumur lima tahun
atau lebih.
4.
Sapi, Kerbau yang telah
berumur dua tahun atau lebih.
Waktu penyembelihan hewan qurban dimulai matahari melambung dari terbitnya pada
hari idul adha yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, kira-kira cukup untuk melaksanakan
shalat dua raka’at dan khutbah dua kali yang cepat (cukup melaksanakan
rukun-rukunnya) sampai terbenamnya matahari pada akhir hari tasyrik yaitu
tanggal 13 Dzulhijjah. Namun, yang paling utama penyembelihan dilaksanakan
setelah selesai shalat Idul Adha sekira matahari sudah kadar satu tombak.
Sebaiknya penyembelihan di tempat yang enak, tidak keras. Dilaksanakan pada
siang hari kecuali ada hajat, maka pada malam hari.
baca juga : Antara Fiqih Qurban dan Aqiqah
Adapun cara menyembelih hewan
qurban adalah sebagai berikut:
Cara menyembelih sama dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni
penyembelih harus orang Islam (khusus qurban, sunnah penyembelih adalah yang
berqurban sendiri, jika diwakilkan disunatkan hadir pada waktu
penyembelihannya).
“Dikabarkan oleh Anas bahwa Rasulullah SAW telah berqurban dengan dua ekor kambing yang baik-baik, beliau sembelih sendiri, beliau baca bismillah, dan beliau baca takbir.
baca juga : Antara Fiqih Qurban dan Aqiqah
·
Menambah cintanya kepada Allah
SWT
·
Akan menambah keimanannya kepada
Allah SWT
·
Dengan berQurban, berarti
seseorang telah bersyukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karunia yang
telah dilimpahkan pada dirinya.
Dengan berQurban, berarti seseorang telah berbakti kepada orang lain, dimana
tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas dan toleransi memang
dianjurkan oleh agama Islam.
baca juga : Antara Fiqih Qurban dan Aqiqah
Aqiqah adalah
menyembelih hewan pada hari ketujuh dari hari lahirnya anak, hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad bagi orang tua
(atau orang yang wajib memberi nafkah kepada bayi) yang mampu dalam waktu 60
hari. Waktu penyembelihan hewan aqiqah adalah dimulai ketika bayi sudah lahir
sempurna, sedangkan tidak ada batas akhirnya. Jika sampai baligh anak tersebut
belum diaqiqahi maka anak tersebut mengaqiqahi dirinya sendiri, sebaiknya
aqiqah dilakasanakan hari ketujuh.
“Anak tergadai
dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR Tirmidzi)
Binatang yang sah
menjadi aqiqah sama dengan keadaan binatang yang sah untuk qurban, macamnya, umurnya,
dan jangan bercacat.
Kalau hanya
menyembelih seekor saja untuk anak laki-laki, hal itu sudah memadai. Disunatkan
dimasak lebih dahulu, kemudian disedekahkan kepada fakir miskin. Orang yang
melaksanakan aqiqah pun boleh memakan sedikit dari daging aqiqah sebagaimana
qurban, kalau aqiqah itu sunah (bukan nazar).
Dari 'Aisyah ra Rasulullah SAW telah menyuruh kita supaya menyembelih
aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk bayi perempuan seekor
kambing (HR. Tirmidzi) .
baca juga : Antara Fiqih Qurban dan Aqiqah
C. Hikmah Aqiqah
Berbagai peribadahan
dalam Islam tidak terlepas dari hikmah-hikmah
yang terkandung di dalamnya. Hal itu
merupakan misi Islam sebagai agama Rahmatan li
al-alamin. Aqiqah merupakan satu bentuk peribadahan mempunyai hikmah
sebagai berikut:
1.
Merupakan
wujud rasa syukur kepada Allah Swt. atas segala rahmat dan karunia yang telah
dilimpahkan pada
2.
Menambah rasa
cinta anak kepada orang tua, karena anak merasa telah diperhatikan dan
disyukuri kehadirannya di dunia ini, dan bagi orang tua merupakan bukti
keimanannya kepada Allah
3.
Mewujudkan
hubungan yang baik dengan tetangga dan sanak saudara yang ikut merasakan
gembira dengan lahirnya seorang anak karena mereka mendapat bagian dari aqiqah
baca juga : Antara Fiqih Qurban dan Aqiqah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar