Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat maal dan
wajib diberikan atas pendapatan yang dimiliki. Meskipun secara garis
besar wajib dikeluarkan oleh mereka yang memiliki pendapatan, akan
tetapi tidak semuanya wajib memberikan zakat penghasilan. Lantas siapa
saja yang wajib memberikannya dan adakah syaratnya?
Siapa yang Wajib Memberikan Zakat Penghasilan?
Sesuai dengan yang tertuang pada Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 257, tidak semua orang bisa mengeluarkan zakat penghasilan. Mereka yang berpenghasilan rutin dan mendapatkannya dengan halallah yang bisa memberikan zakat profesi. Pada Peraturan Menteri Agama No 52 tahun 2014, kemudian dijelaskan lagi bahwa nishab yang digunakan sebesar Rp 5.240.000,000 /bulan.
Apabila kamu sesuai dengan dua kriteria di atas dan dalam keadaan merdeka, baligh dan berakal, maka wajib memberikan zakat. Selanjutnya, pemberian zakat bisa dilakukan setiap bulan atau dijumlah dalam satu tahun. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 % dari total penghasilan setiap bulannya.
Dalam
mengeluarkannya, tidak serta merta hanya mengalikan penghasilan dengan
2,5%. Ada ketentuan tertentu yang harus ada penuhi, seperti besaran gaji
apa yang harus dikalikan 2,5%? Gaji pokok, gaji kotor? Atau jumlah gaji
yang sudah dikurangi berbagai kebutuhan sehari-hari?
Ketentuan Gaji yang Wajib Dizakatkan
Pada peraturan menteri agama di atas dan sesuai dengan apa yang tertulis resmi pada website Baznas, besaran nisab adalah Rp 5.240.000. Lantas, besaran nisab yang telah ditentukan tersebut apakah gaji pokok, gaji kotor, atau gaji yang sudah dikurangi dengan berbagai kebutuhan sehari-hari?
Jawabannya,
2,5% yang harus dikeluarkan sebagai zakat penghasilan diambil dari gaji
bruto atau gaji kotor dan bukan gaji bersih. Gaji bruto adalah
keseluruhan pendapatan yang diterima setiap bulannya. Jadi zakat penghasilan gaji bruto dan bukan yang sudah dipotong untuk kebutuhan sehari-hari dan lain sebagainya.
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Profesi?
Secara garis besar rumus untuk menghitung berapa besar zakat profesi yang harus dikeluarkan hanya tinggal dikalikan saja. Jumlah pendapatan bruto dikali 2.5%, maka diketahui berapa besar zakat profesi yang harus dikeluarkan.
Contoh Menghitung Zakat Profesi
Untuk menghitung zakat profesi caranya mudah, kamu cukup mengikuti cara yang sudah dituliskan di atas. Contohnya adalah sebagai berikut :
- Penghasilan per bulan adalah Rp 6.000.000,00
- Jumlah Zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5%
Cara
menghitung yang harus dibayarkan adalah Rp 6.000.000,00 x 2,5% = Rp
150.000,00 /bulan. Apabila ingin dikeluarkan setiap satu tahun sekali,
maka tinggal dikalikan saja Rp 150.000,00 x 12 = Rp 1.800.000,00 /tahun.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat Penghasilan
Apabila sudah mengetahui berapa besaran zakat yang harus dikeluarkan, maka siapakah yang berhak menerima zakat penghasilan? Untuk mengetahui siapa yang berhak menerima zakat , semuanya sudah dituliskan dalam Al Qur’an surat At Taubah ayat 60. Menurut surat tersebut ada 8 golongan yang berhak menerima zakat.
Golongan
tersebut adalah, fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak, gharim, fi
sabilillah, dan terakhir ibnu sabil. Ke delapan golongan itulah yang
berhak untuk diberikan zakat. Jika kamu salah dalam memberikan zakat penghasilan, maka itu hanya dihitung sebagai infak atau sedekah saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar