Selasa, 12 September 2023

Aqiqah Prajurit kulon Mojokerto Terbaik Pilihan Artis

Assalamualaikum Bunda, perkenalkan kami Aqiqah Nurul Hayat memiliki 53 cabang tersebar se Indonesia. Salah satunya adalah aqiqah mojokerto . Cabang aqiqah nurul hayat juga ada diseluruh Jawa Timur termasuk Kediri, Malang, dan Mojokerto. Meski begitu kami juga melayani kiriman aqiqah  Prajurit kulon mojokerto .

Aqiqah Para Artis dan Public Figure

Aqiqah Nurul Hayat telah melayani ibadah aqiqah selama 18 tahun. Sudah dikenal oleh masyarakat bahwa rasa masakannya enak, sate empuk, gulenya segar tidak bau kambing. Dan yang terpenting sudah tersertifikat halal MUI dan syar'i.

Aqiqah Nurul Hayat, aqiqah mojokerto saat ini bisa dipesan di seluruh wilayah mojokerto dan sekitarnya termasuk dari Kecamatan  Prajurit kulon. Aqiqah Nurul Hayat terkenal rasa mantab siap Anda pesan, aqiqah merupakan ibadah sunnah yang sangat disarankan. oleh sebab itu kami ingin memberikan kemudahan bagi anda yang melaksanakan ibadah ini dengan mudah, cepat dan hemat.

Selain itu Anda tidak akan direpotkan dengan kegiatan memasak yang memang akan memakan waktu dan pikiran. Selain memasak aqiqah kami juga menyediakan nasi kotak yang juga bisa Anda pesan untuk keperluan bawaan hajatan dll. kami menyediakan berbagai pilihan isi dan harganya yang sangat terjangkau.

Aqiqah  Prajurit kulon Mojokerto Free Ongkir

Semua pengiriman ke wilayah mojokerto gratis ongkir. Berikut wilayah pengiriman kami di mojokerto Raya dan sekitarnya:

  1. Kecamatan Dawarblandong.
  2. Kecamatan Kemlagi.
  3. Kecamatan Jetis.
  4. Kecamatan Gedeg.
  5. Kecamatan Mojoanyar.
  6. Kecamatan Sooko.
  7. Kecamatan Bangsal.
  8. Kecamatan Puri.
  9. Kecamatan Trowulan.
  10. Kecamatan Jatirejo.
  11. Kecamatan Dlanggu.
  12. Kecamatan Mojosari,
  13. Kecamatan Pungging.
  14. Kecamatan Kutorejo.
  15. Kecamatan Ngoro.
  16. Kecamatan Gondang.
  17. Kecamatan Trawas.
  18. Kecamatan Pacet.
  19. Kecamatan Magersari.
  20. Kecamatan Prajurit Kulon.

Kapan waktu ber-aqiqah?

Aqiqah merupakan ibadah sunnah muakkadah dalam islam. Dan hal ini juga dicontohkan oleh Rasulullah dengan menyembelih kambing ketika 7 hari bayi lahir. Mengenai aqiqah yang dilaksanakan selain hari ke 7 yakni pada hari ke 14, 21, setelah tua dan sebagainya.

Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, menyatakan bahwa Nabi Muhamaad SAW bersabda, “Aqiqah itu disembelih di hari ke 7 atau hari ke 14 atau ke 21 (HR. Baihaqi juz 9, hal 303). Diriwayatkan di hadits tersebut mengenai diperbolehkannya untuk melakukan aqiqah di hari ke 14 dan ke 21. Hal tersebut adalah dla’if karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Ismail bin Muslim Al-Makkiy.

Ungkapkan rasa syukur Anda atas kelahiran putra-putri Anda dengan menggunakan jasa paket aqiqah  Prajurit kulon mojokerto. Dapatkan catering aqiqah di mojokerto dengan harga murah dan menu beragam dari aqiqahnurulhayat.com.

Layanan Aqiqah Nurul Hayat mojokerto dapat Anda pesan melalui datang langsung ke kantor kami dengan alamat dibawah ini, atau bisa pesan online juga via website.

AQIQAH PRESTISE PILIHAN ARTIS

Aqiqah Nurul Hayat sudah dipercaya oleh banyak artis untuk acara aqiqah. Kualitas rasa terjamin enak, harga terjangkau, dan yang pasti tampilan kotakan prestise. Ribuan pelanggan sudah menerima manfaatnya setiap bulan. Berikut salah satu testimoni artis Ricky Harun.

Aqiqah Jagir Wonokromo

Ricky Harun, Artis :

"Pertamanya agak ragu, kita kan nggak mau undangan kecewa. Mulai tenang pas respon adminnya bagus kelihatan profesional. Lihat testimoni di internet bagus. Akhirnya puas sekali karena rasa masakannya enak, disukai tamu-tamu undangan. Aqiqah Anak kedua, lanjut Aqiqah istri tetap pakai layanan Aqiqah Nurul Hayat. Total tiga kali dan memuaskan semua" 

Simak testimoni dan meriahnya acara Aqiqah tokoh dan artis lain di 

Youtube Aqiqah Nurul Hayat


Aqiqah adalah ibadah sekali seumur hidup, jadi jangan salah pilih jasa penyedia aqiqah. Berikan yang terbaik ibadah aqiqah untuk anak kita. Di Nurul hayat semua kepuasan akan Anda dapatkan dengan harga yang terjangkau.

Dengan hanya 1,95 juta Anda sudah mendapatkan:

1. Kambing/domba sesuai syarat Sah

2. Gratis biaya penyembelihan

3. Gratis biaya masak menjadi sate/gule

4. Gratis pengiriman. Kami juga bisa membantu menyalurkan ke Panti Asuhan atau komunitas-komunitas yang membutuhkan.

5. Sertifikat aqiqah

6. Voucher Umroh sebesar Rp 500.000

7. Anda beraqiqah sekaligus sedekah. Karena Aqiqah Nurul Hayat merupakan unit usaha Lembaga Amil Zakat NH-Zakat Kita. Sehingga setiap laba penjualan dipakai untuk mendukung program pemberdayaan yatim dan dhuafa.

Aqiqah  Prajurit kulon mojokerto ada banyak pilihan menu. Berbagai jenis olahan seperti Sate, Gule, Rendang, Krengsengan Daging, Tongseng, Nasi Kebuli, Rica, dan olahan lainnya akan menyempurnakan kekhidmatan acara Aqiqah Anda.

aqiqah jagir wonokromoAqiqoh Jagir wonokromoaqiqah Jagir Wonokromoaqiqah Jagir WonokromoAqiqoh Jagir Wonokromo

Kami juga ada paket nasi kotak untuk acara tasyakuran, ulang tahun, pengajian, hajatan, sunatan, walimahan, semua tersaji dalam wadah nasi kotak tasnem. Cek semua menunya disini:

nasikotaktasneem.com

Kantor Aqiqah Mojokerto:

AQIQAH MOJOKERTO


Depan Kampus UNIM, Perum Bumi Jabon Estate 2 Blok B-06 Ds. Jabon Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto, Jabon, Kec. Mojosari, Mojokerto, Jawa Timur 61362
Telp. / WA. 0821-2222-6711

 

Harga Aqiqah Mojokerto

Paket Aqiqah kambing MASAK (harga perekor Kambing) sebagai berikut:

PLATINUM
Jantan : Rp3.850.000
Betina : Rp3.000.000
3 Menu : 270 sate + 90 kreng daging + 180 gule jeroan tulang (harga +Rp 75.000,-)
2 Menu : 550 sate + 180 gule

ISTIMEWA
Jantan : Rp3.500.000
Betina : Rp2.650.000
3 Menu : 210 sate + 70 kreng daging + 140 gule jeroan tulang (harga +Rp 75.000,-)
2 Menu : 450 sate + 140 gule

SUPER
Jantan : Rp2.750.000
Betina : Rp2.200.000
3 Menu : 150 sate + 50 kreng daging + 100 gule jeroan tulang (harga +Rp 75.000,-)
2 menu : 300 sate + 100 gule

PUAS
Jantan : Rp2.600.000
Betina : Rp1.950.000
3 Menu : 120 sate + 40 kreng daging + 80 gule (harga +Rp 75.000,-)
2 Menu : 250 sate + 80 gule

TASYAKURAN*
Betina : Rp1.750.000
2 Menu : 150 sate + 40 gule

 *Paket Tasyakuran belum sah digunakan untuk aqiqah

Paket Aqiqah KOTAKAN (harga per kotak belum termasuk kambing masak) sebagai berikut:

 

1. PAKET PRAKTIS 1 (Rp 15.000/Kotak)

Isi paket :  *sate dan *olahan jeroan tulang (tanpa cup), nasi putih, acar, sambal sachet, bumbu kacang sachet, kerupuk, kartu ucapan dan alat makan.

2. PAKET PRAKTIS 2 (Rp 16.500/Kotak)

Isi paket : *sate ,*olahan jeroan tulang (tanpa cup), nasi putih, bihun, acar, sambal sachet, bumbu kacang sachet, krupuk, kartu ucapan dan alat makan. 

 

3. PAKET PRAKTIS 3 (Rp 17.500/Kotak)

Isi paket :  *sate,*olahan jeroan tulang (tanpa cup), nasi putih, sambal goreng ati kentang, acar, sambal/kacang, alat makan, krupuk, kartu ucapan dan alat makan.


Harga Aqiqah Surabaya Nurul Hayat

Paket Aqiqah kambing MASAK (harga perekor Kambing) sebagai berikut:

PLATINUM
Jantan : Rp3.850.000
Betina : Rp3.000.000
3 Menu : 270 sate + 90 kreng daging + 180 gule jeroan tulang (harga +Rp 75.000,-)
2 Menu : 550 sate + 180 gule

ISTIMEWA
Jantan : Rp3.500.000
Betina : Rp2.650.000
3 Menu : 210 sate + 70 kreng daging + 140 gule jeroan tulang (harga +Rp 75.000,-)
2 Menu : 450 sate + 140 gule

SUPER
Jantan : Rp2.750.000
Betina : Rp2.200.000
3 Menu : 150 sate + 50 kreng daging + 100 gule jeroan tulang (harga +Rp 75.000,-)
2 menu : 300 sate + 100 gule

PUAS
Jantan : Rp2.600.000
Betina : Rp1.950.000
3 Menu : 120 sate + 40 kreng daging + 80 gule (harga +Rp 75.000,-)
2 Menu : 250 sate + 80 gule

TASYAKURAN*
Betina : Rp1.750.000
2 Menu : 150 sate + 40 gule

 *Paket Tasyakuran belum sah digunakan untuk aqiqah

Paket Aqiqah KOTAKAN (harga per kotak belum termasuk kambing masak) sebagai berikut:

 

1. PAKET PRAKTIS 1 (Rp 15.000/Kotak)

Isi paket :  *sate dan *olahan jeroan tulang (tanpa cup), nasi putih, acar, sambal sachet, bumbu kacang sachet, kerupuk, kartu ucapan dan alat makan.


2. PAKET PRAKTIS 2 (Rp 16.500/Kotak)

Isi paket : *sate ,*olahan jeroan tulang (tanpa cup), nasi putih, bihun, acar, sambal sachet, bumbu kacang sachet, krupuk, kartu ucapan dan alat makan. 

 

3. PAKET PRAKTIS 3 (Rp 17.500/Kotak)

Isi paket :  *sate,*olahan jeroan tulang (tanpa cup), nasi putih, sambal goreng ati kentang, acar, sambal/kacang, alat makan, krupuk, kartu ucapan dan alat makan.

 

JUMLAH MAKSIMAL KOTAKAN TIAP TIPE KAMBING ;

PLATINUM
3 Menu (90 Kotak)
2 Menu (180 Kotak)
ISTIMEWA
3 Menu (70 Kotak)
2 Menu (140 Kotak)
SUPER
3 Menu (50 Kotak)
2 Menu (100 Kotak)
PUAS
3 Menu (40 Kotak)
2 Menu (80 Kotak)

 

SIMULASI PEMESANAN PAKET KOTAKAN :

Ayah dan Bunda akan melaksanakan aqiqah anak perempuan, dengan jumlah kebutuhan kotakan sebanyak 140 kotak. Kambing yang dipilih adalah kambing jantan dan paket kotakan yang dipilih adalah PAKET PRAKTIS 3

Jawab :

Pilihan kambing yang memenuhi : TIPE ISTIMEWA (140 Porsi) Rp 3.500.000 (kambing jantan)
Jumlah kotakan : 140 Kotak x Rp 17.500 (Paket Praktis 3) = Rp 2.450.000
Total Pemesanan : Rp 3.500.000 + Rp 2.450.000 = Rp 5.950.000

 

Dapatkan info paket kotakan/kemasan lainnya dengan kontak Admin Kami melalui WhatsApp, klik: 

Aqiqah Surabaya

Senin, 24 Juli 2023

Puasa Untuk Busui (Ibu Menyusui)

 Puasa Untuk Busui (Ibu Menyusui)

Puasa Untuk Busui (Ibu Menyusui). Perempuan yang menyusui itu diperbolehkan tidak berpuasa sepanjang berpuasa itu bisa membahayakan kesehatan dirinya dan anaknya atau salah satunya. Menurut madzhab syafi’i, jika seorang perempuan yang sedang menyusui melakukan puasa dan dikhawatirkan akan membawa dampak negatif pada dirinya beserta anaknya, atau dirinya, atau anak saja maka ia wajib membatalkan puasanya. Dan baginya berkewajiban meng-qadla` puasanya. Namun jika dikhawatirkan membahayakan anaknya saja, maka ia tidak hanya berkewajiban meng-qadla’ tetapi ada kewajiban lain yaitu membayar fidyah. Hal ini sebagaimana dikemukakan Abdurrahman al-Juzairi :

اَلشَّافِعِيَّةُ قَالُوا اَلْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا بِالصَّوْمِ ضَرَرًا لَا يُحْتَمَلُ سَوَاءٌ كَانَ الْخَوْفُ عَلَى أَنْفُسِهِمَا وَوَلِدَيْهِمَا مَعًا أَوْ عَلَى أَنْفُسِهِمَا فَقَطْ أَوْ عَلَى وَلَدَيْهِمَا فَقَطْ وَجَبَ عَلَيْهِمَا الْفِطْرُ وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ فِي الْأَحْوَالِ الثَّلَاثَةِ وَعَلَيْهِمَا أَيْضًا اَلْفِدَيَةُ مَعَ الْقَضَاءِ فِي الْحَالَةِ الْأَخِيرَةِ وَهِيَ مَا إِذَا كَانَ الْخَوْفُ عَلَى وَلَدِهِمَا فَقَطْ

“Madzhab syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib meng-qadla`nya. Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan memmbayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah.” (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, h. 521).

Sedangkan fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud (berupa makanan pokok) untuk setiap hari yang ditinggalkan yang diberikan kepada orang miskin atau orang faqir. Satu mud kurang lebih 675 gram beras, dan dibulatkan menjadi 7 ons.

Untuk mengetahui apakah puasa perempuan yang sedang menyusui itu membahayakan atau tidak, dapat diketahui berdasarkan kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan medis atau dugaan yang kuat. Hal ini sebagaimana dikemukakan as-Sayyid Sabiq :

مَعْرِفَةُ ذَلِكَ بِالتَّجْرِبَةِ أَوْ بِإِخْبَارِ الطَّبِيبِ الثِّقَةِ أَوْ بِغَلَبَةِ الظَّنِّ

“Untuk mengetahui apakah puasa tersebut bisa membahayakan (bagi dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja)bisa melalui kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan dokter yang terpecaya, atau dengan dugaan yang kuat” (As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Kairo-Fath al-I’lam al-‘Arabi, 2001, juz, 2, h. 373)

Setelah kita mengetahui kedudukan hukum berpusa bagi orang yang sedang menyusui. Lantas bagaimana dengan waktu pelaksanaan qadla` sekaligus pembayaran fidyah, jika ia meninggalkan puasa dengan alasan apabila tetap melakukan puasa akan membahayakan anaknya. Bahwa alasan kewajiban untuk meninggalkan puasa bagi orang yang sedang menyusui adalah adanya kekhawatiran akan membahayakan dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja.

Dari sini dapat dipahami bahwa kewajiban qadla` tersebut bisa dilakukan setelah bulan ramadlan dan di luar waktu menyusui. Sedang mengenai teknis pembayaran fidyah boleh diberikan kepada satu orang miskin. Misalnya jika yang ditinggalkan ada 10 hari maka ia wajib memberikan 10 mud. Sepuluh mud ini boleh diberikan kepada satu orang miskin atau faqir.

وَلَهُ صَرْفُ أَمْدَادٍ مِنْ الْفِدْيَةِ إلَى شَخْصٍ وَاحِدٍ لِأَنَّ كُلَّ يَوْمٍ عِبَادَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ

“Baginya boleh mendistribusikan semua jumlah fidyah kepada satu orang karena setiap hari adalah ibadah yang independen.” (Muhammad Khatib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 1, h. 442)

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, dan semoga bermanfaat. Saran kami bagi Ibu yang sedang menyusui untuk selalu memperhatikan kesehatannya, begitu juga kesehatan sang buah hati. Dan jika merasa masih kuat berpuasa tetapi kemudian ada masalah kesehatan segeralah berkonsultasi kepada dokter. (Mahbub Ma’afi Ramdlan)

Bolehkah Sholat Sambil Menggendong Anak?

 Bolehkah Sholat Sambil Menggendong Anak?

Bolehkah Sholat Sambil Menggendong Anak? Membawa atau menggendong anak ketika shalat hukumnya diperbolehkan, dan shalatnya sah selama tidak ada gerakan yang bisa membatalkan shalat. Seperti tiga kali gerakan secara terus-menerus, atau satu kali gerakan yang keras. Kebolehan shalat sambil menggendong anak adalah berdasarkan salah satu hadits nabi, bahwa suatu saat Rasulullah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab dan Abu al-Ash bin Rabi’ah. Dalam sebuah riwayat disebutkan :

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِي: أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتِ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيْعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ رَفَعَهَا

Artinya, “Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggendong Umamah binti Zainab bint Rasulullah saw, dan Abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia (nabi) meletakkan anak itu, dan jika berdiri, dia menggendongnya kembal2i.” (HR Anas bin Malik).

Berpijakan pada hadits Rasulullah di atas, maka dapat disimpulkan bahwa menggendong anak ketika shalat hukumnya diperbolehkan dan shalatnya tetap sah. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam Syafi’i dalam Kitab Musnad-nya yang disusun oleh Syekh Abid as-Sindi, ia mengatakan :

وَفِي هَذَا الْحَدِيْثِ دَلِيْلٌ عَلَى صِحَّةِ صَلَاةِ مَنْ حَمَلَ آدَمِيًا أَوْ حَيَوَانًا أَوْ غَيْرَهُمَا

Artinya, “Dan dalam hadits ini menjadi dalil sahnya shalat seseorang yang menggendong anak manusia, hewan, atau selain keduanya,” (Imam Syafi’i, Musnad Imam asy-Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1951 M/1370 H], halaman 369).

Kendati demikian, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan dalam hal ini agar shalatnya tetap sah, yaitu: (1) perihal kondisi anak; dan (2) gerakan orang yang menggendongnya. Pertama, anak yang digendong ketika shalat tidak boleh dalam keadaan najis, baik badan maupun pakaiannya. Kedua, tidak boleh ada tiga kali gerakan yang terus-menerus. Jika dua hal ini terpenuhi, maka shalatnya sah.

بشرط أن يكون ثياب الصبيان وأجسادهم طاهرة وإن الفعل القليل لا يبطل الصلاة وأن الأفعال إذا تعددت وتفرقت لا تبطل الصلاة .. وهو دليل مذهب الشافعي على صحة صلاة من حمل الصبي والصبية في صلاة الفرض والنفل للأمام والمأموم والمنفرد

Artinya, “Dengan syarat pakaian anak kecil, dan badannya harus suci. Dan, pekerjaan yang sedikit tidak membatalkan shalat. Pekerjaan yang banyak, jika berbilangan dan tidak terus-menerus juga tidak membatalkan shalat (jika terus-menerus, maka batal). Dan ini adalah dalil dalam mazhab Syafi’i, perihal keabsahan shalat seseorang yang menggendong anak laki-laki atau pun perempuan, baik dalam shalat fardhu, maupun sunnah, bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendiri,” (Imam Syafi’i, halaman 369).

Simpulan

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menggendong anak ketika shalat hukumnya boleh-boleh saja, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah. Hanya saja, kondisi anak yang digendong harus dalam keadaan suci, baik pakaian maupun badannya. Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dan menjadi ilmu yang bermanfaat. Kami juga menerima saran dan masukan. Terima kasih.

Source : nu.or.id

Jumat, 21 Juli 2023

Doa Saat Mencukur Bayi

Doa saat mencukur bayi - Aqiqah dilangsungkan sebagai wujud syukur atas lahirnya seorang anak. Serta sebagai rasa berbagi kebahagiaan lantaran dikaruniai bayi yang baru saja dilahirkan. Untuk pelaksanaannya, aqiqah bisa dilangsungkan pada hari ketujuh, keempat belas dan seterusnya sampai sebelum baligh berdasarkan madzhab Syafiiyah.


Tetapi, utamanya aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh. Pada saat itu, bayi dicukur sebagian rambutnya dan dilanjutkan pemberian nama diiringi dengan pembacaan shalawat nabi dan dilanjutnya dengan serangkaian acara lainnya. 

Melansir dari NU online, berikut doa saat mencukur bayi.

"Allahumma nuurus samaawaati wa nuurus syamsi wal qamar, Allahumma siruullaahi nuurun nubuwwati rasulullahi shallallahu 'alaihi wa sallam wal hamdu lillahi rabbil 'alamiin"

Artinya : Ya Allah, cahaya langit dan rembulan, Ya Allah rahasia Allah, cahaya kenabian, Rasulullahi shallallahu 'alaihi wasallam dan segala puji bagi Allah Tuhan semesta Alam

Demikian doa saat mencukur bayi yang diajarkan oleh Nabi, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk menyimpan artikel ini agar jika dibutuhkan sewaktu-waktu mudah membukanya. 

 

 

Kamis, 06 Juli 2023

Cara Menyikapi Anak Menangis Saat Sholat

 Cara Menyikapi Anak Menangis Saat Sholat

Cara Menyikapi Anak Menangis Saat Sholat. Saat orang tua memiliki anak yang masih bayi, berbagai macam problema seringkali muncul seiring dengan aktivitas bayi yang begitu beraneka ragam. Orang tua dituntut untuk memberi perhatian dan perawatan pada bayi secara intens untuk menunjang kesehatan tubuh dan mental bayinya. Kewajiban orang tua dalam hal merawat bayi ini, tetap tidak bisa menafikan kewajibannya dalam hal beribadah kepada Allah ﷻ.

Seringkali kita temukan, bagaimana saat orang tua sedang melaksanakan ibadah shalat, tiba-tiba bayinya yang masih kecil menangis. Keadaan seperti ini jelas mengganggu kekhusyuan ibadah shalat yang dilakukan oleh orang tua, bolehkah dalam keadaan seperti ini ia membatalkan shalatnya?

Dalam Al-Qur’an dijelaskan :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ 

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kalian membatalkan amal-amal kalian.” (QS. Muhammad, Ayat 33)

Berdasarkan ayat di atas, membatalkan sebuah ibadah adalah sebuah tindakan yang dilarang secara syariat. Lebih jauh lagi membatalkan ibadah (shalat) fardhu tidak diperbolehkan dalam syariat kecuali adanya tuntutan-tuntutan syara’ yang bersifat darurat seperti menyelamatkan nyawa orang lain, membunuh ular yang ada di dekatnya, dan contoh-contoh lain yang serupa. Seperti penjelasan yang terdapat dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah :

أما قطعها بمسوغ شرعي فمشروع فتقطع الصلاة لقتل حية ونحوها للأمر بقتلها وخوف ضياع مال له قيمة له أو لغيره ولإغاثة ملهوف وتنبيه غافل أو نائم قصدت إليه نحو حية ولا يمكن تنبيهه بتسبيح 

“Memutus ibadah fardhu dengan alasan yang dibenarkan syariat dianjurkan. Sehingga, shalat harus dibatalkan dengan alasan membunuh ular karena adanya perintah (dari syara’) untuk membunuhnya. Dan alasan khawatir sia-sianya harta miliknya atau milik orang lain, menolong orang yang sedang kesusahan, memperingatkan orang yang lupa atau orang tidur yang akan diserang oleh ular, dan tak mampu memperingatkannya dengan tasbih.” (Kementrian Agama Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Mesir, Darus Shofwah, juz 34 hal. 51)

Membatalkan shalat hanya karena tangisan bayi, bukan merupakan bagian dari hal yang dianjurkan oleh syara’ sehingga tidak diperbolehkan bagi orang tua untuk meninggalkan shalat yang tengah ia lakukan kecuali tangisan bayi mengindikasikan keadaan yang dikhawatirkan akan keselamatan nyawanya, dan hal ini jarang sekali terjadi.

Solusi dalam menyikapi problem ini adalah orang tua mempercepat shalatnya sekiranya hanya melakukan rukun-rukun shalat saja tanpa melakukan kesunnahan yang ada dalam shalat. Hal ini seperti halnya yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ dalam menyikapi kasus yang sama. Seperti yang terdapat dalam hadits :

إِنِّي لاَقُومُ فِي الصَّلاَةِ أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلاَتِي كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ 

“Saat Aku sedang shalat, aku ingin memperlama shalatku, lalu aku mendengar tangisan bayi, aku pun mempercepat shalatku khawatir akan memberatkan (perasaan) ibunya” (HR. Bukhari Muslim)

سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ مَا صَلَّيْتُ وَرَاءَ إِمَامٍ قَطُّ أَخَفَّ صَلاَةً وَلاَ أَتَمَّ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنْ كَانَ لَيَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فيخفف مخافة أن تفتن أمه

“Aku mendengar Sahabat Anas bin Malik berkata “Aku tidak pernah shalat di belakang imam yang lebih cepat dan lebih sempurna shalatnya dari Nabi Muhammad ﷺ. Saat Nabi Muhammad mendengar tangisan bayi, ia mempercepat (shalatnya) khawatir ibunya merasa tertekan” (HR. Bukhari)

Berbeda ketika orang tua sedang melakukan shalat sunnah, seperti shalat qabliyyah, ba’diyyah, dhuha, atau lainnya. Dalam keadaan seperti ini boleh baginya untuk membatalkan shalat yang tengah ia lakukan. Demikian sekilas penjelasan tentang tema ini, secara umum dapat disimpulkan bahwa tidak boleh bagi orang tua yang tengah melakukan shalat untuk membatalkan shalatnya hanya karena khawatir akan tangisan bayi. Wallahu a’lam. 

 

Klik di sini untuk pemesanan Aqiqah Nurul Hayat :

Melantunkan Adzan dan Iqamah Ketika Lahirnya Seorang Bayi

 Melantunkan Adzan dan Iqamah Ketika Lahirnya Seorang Bayi

Melantunkan Adzan dan Iqamah Ketika Lahirnya Seorang Bayi. Anak adalah titipan Ilahi. Anak merupakan amanah yang harus dijaga dengan baik. Dalam upaya itulah seringkali orang tua berusaha sedemikian rupa agar kelak anak-anaknya menjadi orang yang shaleh/sholehah berguna bagi masyarakat dan agama. Dalam hal kesehatan jasmani, semenjak dalam kandungan oang tua telah berusaha menjaga kesehatannya dengan berbagai macam gizi yang dimakan oleh sang ibu. Begitu juga kesehatan mentalnya. Semenjak dalam kandungan orang tua selalu rajin berdoa dan melakukan bentuk ibadah tertentu dengan harapan amal ibadah tersebut mampu menjadi wasilah kesuksesan calon si bayi.

Oleh karena itu ketika dalam keadaan mengandung pasangan orang tua seringkali melakukan riyadhoh untuk sang bayi. Misalkan puasa senin-kamis atau membaca surat-surat tertentu seperti Surat Yusuf, Surat maryam, Waqiah, al-Muluk dan lain sebagainya. Semuanya dilakukan dengan tujuan tabarrukan dan berdoa semoga si bayi menjadi seperti Nabi Yusuf bila lahir lelaki. Atau seperti Siti Maryam bila perempuan dengan rizki yang melimpah dan dihormati orang.

Begitu pula ketika sang bayi telah lahir di dunia, do’a sang Ibu/Bapak tidak pernah reda. Ketika bayi pertama kali terdengar tangisnya, saat itulah sang ayah akan membacakannya kalimat adzan di telinga sebelah kanan, dan kalimat iqamat pada telinga sebelah kiri. Tentunya semua dilakukan dengan tujuan tertentu. Lantas bagaimanakah sebenarnya Islam memandang hal-hal seperti ini? Bagaimanakah hukum mengumandangkan adzan dan iqamah pada telinga bayi yang baru lahir? berdasarkan sebuah hadits dalam sunan Abu Dawud (444) ulama bersepakatn menghukumi hal tersebut dengan sunnah :

عن عبيد الله بن أبى رافع عن أبيه قال رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أذن فى أذن الحسن بن علي حين ولدته فاطمة بالصلاة (سنن أبي داود رقم 444)

Dari Ubaidillah bin Abi Rafi’ r.a Dari ayahnya, ia berkata: aku melihat Rasulullah saw mengumandangkan adzan di telinga Husain bin Ali ketika Siti Fatimah melahirkannya (yakni) dengan adzan shalat. (Sunan Abu Dawud: 444)

Begitu pula keterangan yang terdapat dalam Majmu’ fatawi wa Rasail halaman 112. Di sana diterangkan bahwa: “yang pertama mengumandangkan adzan di telinga kanan anak yang baru lahir, lalu membacakan iqamah di telinga kiri. Ulama telah menetapkan bahwa perbuatan ini tergolong sunnah. Mereka telah mengamalkan hal tersebut tanpa seorangpun mengingkarinya. Perbiatan ini ada relevansi, untuk mengusir syaithan dari anak yang baru lahir tersebut. Karena syaitan akan lari terbirit-birit ketika mereka mendengar adzan sebagaimana ada keterangan di dalam hadits. (Sumber; Fiqih Galak Gampil 2010)

 

Klik di sini untuk pemesanan Aqiqah Nurul Hayat :

Kamis, 15 Juni 2023

Buat Yang Belum Aqiqah

 Buat Yang Belum Aqiqah

Buat Yang Belum Aqiqah. Lain aqiqah, lain aqiqahan. Aqiqahan ialah mengundang tetangga untuk membacakan ayat Al-Quran, zikir, atau maulid Barzanji yang kemudian memotong sedikit rambut bayi oleh sejumlah undangan secara bergantian saat mahallul qiyam. Yang punya hajat lalu meminta kiai setempat mendoakan si anak kelak menjadi orang punya manfaat dan kegunaan bagi masyarakat.

Sedangkan aqiqah secara harfiah sebutan bagi rambut di kepala bayi. Bayi orang atau binatang, sama saja. Kata ahli fiqih, aqiqah ialah hewan sembelihan yang dimasak gulai kemudian disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. Dimasak gulai dengan harapan akhlak si orok kelak manis dan enak dipandang mata seperti masakan gulai.

Hukum aqiqah sunah muakkad. Tetapi menjadi wajib kalau dinazarkan sebelumnya. Untuk bayi laki-laki, sempurna minimal dua ekor kambing. Sedangkan bayi perempuan, dipotongkan seekor kambing. Tetapi pada prinsipnya, seekor kambing cukup untuk mengaqiqahkan bayi laki-laki maupun perempuan. Sementara sempurnanya, seorang wali tidak dibatasi menyembelih berapa ekor kambing, unta, sapi atau kerbau. Artinya, silakan menyembelih berapa pun. Demikian kata Syekh Syarqowi dalam kitab Hasyiyatus Syarqowi ala Tuhfatit Thullab bi Syarhit Tahrir.

Sejumlah ulama mengatakan, aqiqah berfaedah memberikan mandat kepada si anak untuk memberikan syafa’at kelak kepada orang tuanya. Di lain pendapat, aqiqah bertujuan agar fisik dan akhlak si tumbuh dengan baik. Yang pasti, sedekah aqiqahan terlaksana.

Masa penyembelihan itu disunahkan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Hari pertama keluarnya si bayi masuk dalam hitungan. Kalau belum sempat di hari ketujuh karena beberapa uzur, boleh dilakukan pada hari keempat belas, dua puluh satu, dan kelipatan tujuh berikutnya.

Saat menyembelih yang disunahkan saat fajar menyingsing, dianjurkan membaca doa berikut,

باسم الله والله أكبر اللهم هذه منك وإليك اللهم هذه عقيقة فلان

Dana pembelian hewan aqiqah ditanggung oleh si wali dalam hal ini bapaknya. Yang jelas, pembelian hewan itu tidak menggunakan harta orang lain termasuk istrinya atau anaknya. Karena, aqiqah ini merupakan sedekah. Sedekah harus pakai uang sendiri, bukan orang lain. Juga jangan memaksakan diri hingga menghutang ke sana sini.

Adapun aqiqah anak zina ditanggung oleh ibu dengan cara sembunyi agar tidak membuka aibnya. Ketentuan aqiqah bagi anak-anak yang sudah balig atau bahkan dewasa, diterangkan Syekh Nawawi Banten dalam kitab Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib berikut,

ولو مات المولود قبل السابع فلا تفوت بموته ولا تفوت العقيقة بالتأخير بعده أى بعد يوم السابع فإن تأخرت أى الذبيحة للبلوغ سقط حكمها فى حق العاق عن المولود أى فلا يخاطب بها بعده لانقطاع تعلقه بالمولود حينئذ لاستقلاله أما هو أى المولود بعد بلوغه فمخير فى العق عن نفسه والترك فإما أن يعق عن نفسه أو يترك العقيقة, لكن الأحسن أن يعق عن نفسه تداركا لما فات

“Andai si bayi wafat sebelum hari ketujuh, maka kesunahan aqiqah tidak gugur. Kesunahan aqiqah juga tidak luput karena tertunda hingga hari ketujuh berlalu. Kalau penyembelihan aqiqah ditunda hingga si anak balig, maka hukum kesunahannya gugur bagi si orang tua. Artinya mereka tidak lagi disunahkan mengaqiqahkan anaknya yang sudah balig karena tanggung jawab aqiqah orang tua sudah terputus karena kemandirian si anak. Sementara agama memberikan pilihan kepada seseorang yang sudah balig untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri atau tidak. Tetapi baiknya, ia mengaqiqahkan dirinya sendiri untuk menyusul sunah aqiqah yang luput di waktu kecilnya.”

Anak yang sudah baligh dihukumkan mandiri. Singkat kata, mereka menanggung sendiri kebutuhan hidupnya, dosa dan pahala yang dilakukan, termasuk untung maupun rugi kalau berusaha. Wallahu A’lam. 

 

Klik gambar untuk berkurban murah, mudah, dan sah :

Source : nu.or.id

Mengapa Banyak Orang Tua Memesan Aqiqah Sebelum Bayi Lahir?

Menanti kelahiran buah hati adalah momen yang penuh kebahagiaan sekaligus persiapan. Selain menyiapkan perlengkapan bayi, memilih rumah saki...