Senin, 24 Juli 2023

Puasa Untuk Busui (Ibu Menyusui)

 Puasa Untuk Busui (Ibu Menyusui)

Puasa Untuk Busui (Ibu Menyusui). Perempuan yang menyusui itu diperbolehkan tidak berpuasa sepanjang berpuasa itu bisa membahayakan kesehatan dirinya dan anaknya atau salah satunya. Menurut madzhab syafi’i, jika seorang perempuan yang sedang menyusui melakukan puasa dan dikhawatirkan akan membawa dampak negatif pada dirinya beserta anaknya, atau dirinya, atau anak saja maka ia wajib membatalkan puasanya. Dan baginya berkewajiban meng-qadla` puasanya. Namun jika dikhawatirkan membahayakan anaknya saja, maka ia tidak hanya berkewajiban meng-qadla’ tetapi ada kewajiban lain yaitu membayar fidyah. Hal ini sebagaimana dikemukakan Abdurrahman al-Juzairi :

اَلشَّافِعِيَّةُ قَالُوا اَلْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا بِالصَّوْمِ ضَرَرًا لَا يُحْتَمَلُ سَوَاءٌ كَانَ الْخَوْفُ عَلَى أَنْفُسِهِمَا وَوَلِدَيْهِمَا مَعًا أَوْ عَلَى أَنْفُسِهِمَا فَقَطْ أَوْ عَلَى وَلَدَيْهِمَا فَقَطْ وَجَبَ عَلَيْهِمَا الْفِطْرُ وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ فِي الْأَحْوَالِ الثَّلَاثَةِ وَعَلَيْهِمَا أَيْضًا اَلْفِدَيَةُ مَعَ الْقَضَاءِ فِي الْحَالَةِ الْأَخِيرَةِ وَهِيَ مَا إِذَا كَانَ الْخَوْفُ عَلَى وَلَدِهِمَا فَقَطْ

“Madzhab syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib meng-qadla`nya. Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan memmbayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah.” (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, h. 521).

Sedangkan fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud (berupa makanan pokok) untuk setiap hari yang ditinggalkan yang diberikan kepada orang miskin atau orang faqir. Satu mud kurang lebih 675 gram beras, dan dibulatkan menjadi 7 ons.

Untuk mengetahui apakah puasa perempuan yang sedang menyusui itu membahayakan atau tidak, dapat diketahui berdasarkan kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan medis atau dugaan yang kuat. Hal ini sebagaimana dikemukakan as-Sayyid Sabiq :

مَعْرِفَةُ ذَلِكَ بِالتَّجْرِبَةِ أَوْ بِإِخْبَارِ الطَّبِيبِ الثِّقَةِ أَوْ بِغَلَبَةِ الظَّنِّ

“Untuk mengetahui apakah puasa tersebut bisa membahayakan (bagi dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja)bisa melalui kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan dokter yang terpecaya, atau dengan dugaan yang kuat” (As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Kairo-Fath al-I’lam al-‘Arabi, 2001, juz, 2, h. 373)

Setelah kita mengetahui kedudukan hukum berpusa bagi orang yang sedang menyusui. Lantas bagaimana dengan waktu pelaksanaan qadla` sekaligus pembayaran fidyah, jika ia meninggalkan puasa dengan alasan apabila tetap melakukan puasa akan membahayakan anaknya. Bahwa alasan kewajiban untuk meninggalkan puasa bagi orang yang sedang menyusui adalah adanya kekhawatiran akan membahayakan dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja.

Dari sini dapat dipahami bahwa kewajiban qadla` tersebut bisa dilakukan setelah bulan ramadlan dan di luar waktu menyusui. Sedang mengenai teknis pembayaran fidyah boleh diberikan kepada satu orang miskin. Misalnya jika yang ditinggalkan ada 10 hari maka ia wajib memberikan 10 mud. Sepuluh mud ini boleh diberikan kepada satu orang miskin atau faqir.

وَلَهُ صَرْفُ أَمْدَادٍ مِنْ الْفِدْيَةِ إلَى شَخْصٍ وَاحِدٍ لِأَنَّ كُلَّ يَوْمٍ عِبَادَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ

“Baginya boleh mendistribusikan semua jumlah fidyah kepada satu orang karena setiap hari adalah ibadah yang independen.” (Muhammad Khatib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 1, h. 442)

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, dan semoga bermanfaat. Saran kami bagi Ibu yang sedang menyusui untuk selalu memperhatikan kesehatannya, begitu juga kesehatan sang buah hati. Dan jika merasa masih kuat berpuasa tetapi kemudian ada masalah kesehatan segeralah berkonsultasi kepada dokter. (Mahbub Ma’afi Ramdlan)

Bolehkah Sholat Sambil Menggendong Anak?

 Bolehkah Sholat Sambil Menggendong Anak?

Bolehkah Sholat Sambil Menggendong Anak? Membawa atau menggendong anak ketika shalat hukumnya diperbolehkan, dan shalatnya sah selama tidak ada gerakan yang bisa membatalkan shalat. Seperti tiga kali gerakan secara terus-menerus, atau satu kali gerakan yang keras. Kebolehan shalat sambil menggendong anak adalah berdasarkan salah satu hadits nabi, bahwa suatu saat Rasulullah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab dan Abu al-Ash bin Rabi’ah. Dalam sebuah riwayat disebutkan :

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِي: أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتِ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيْعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ رَفَعَهَا

Artinya, “Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggendong Umamah binti Zainab bint Rasulullah saw, dan Abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia (nabi) meletakkan anak itu, dan jika berdiri, dia menggendongnya kembal2i.” (HR Anas bin Malik).

Berpijakan pada hadits Rasulullah di atas, maka dapat disimpulkan bahwa menggendong anak ketika shalat hukumnya diperbolehkan dan shalatnya tetap sah. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam Syafi’i dalam Kitab Musnad-nya yang disusun oleh Syekh Abid as-Sindi, ia mengatakan :

وَفِي هَذَا الْحَدِيْثِ دَلِيْلٌ عَلَى صِحَّةِ صَلَاةِ مَنْ حَمَلَ آدَمِيًا أَوْ حَيَوَانًا أَوْ غَيْرَهُمَا

Artinya, “Dan dalam hadits ini menjadi dalil sahnya shalat seseorang yang menggendong anak manusia, hewan, atau selain keduanya,” (Imam Syafi’i, Musnad Imam asy-Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1951 M/1370 H], halaman 369).

Kendati demikian, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan dalam hal ini agar shalatnya tetap sah, yaitu: (1) perihal kondisi anak; dan (2) gerakan orang yang menggendongnya. Pertama, anak yang digendong ketika shalat tidak boleh dalam keadaan najis, baik badan maupun pakaiannya. Kedua, tidak boleh ada tiga kali gerakan yang terus-menerus. Jika dua hal ini terpenuhi, maka shalatnya sah.

بشرط أن يكون ثياب الصبيان وأجسادهم طاهرة وإن الفعل القليل لا يبطل الصلاة وأن الأفعال إذا تعددت وتفرقت لا تبطل الصلاة .. وهو دليل مذهب الشافعي على صحة صلاة من حمل الصبي والصبية في صلاة الفرض والنفل للأمام والمأموم والمنفرد

Artinya, “Dengan syarat pakaian anak kecil, dan badannya harus suci. Dan, pekerjaan yang sedikit tidak membatalkan shalat. Pekerjaan yang banyak, jika berbilangan dan tidak terus-menerus juga tidak membatalkan shalat (jika terus-menerus, maka batal). Dan ini adalah dalil dalam mazhab Syafi’i, perihal keabsahan shalat seseorang yang menggendong anak laki-laki atau pun perempuan, baik dalam shalat fardhu, maupun sunnah, bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendiri,” (Imam Syafi’i, halaman 369).

Simpulan

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menggendong anak ketika shalat hukumnya boleh-boleh saja, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah. Hanya saja, kondisi anak yang digendong harus dalam keadaan suci, baik pakaian maupun badannya. Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dan menjadi ilmu yang bermanfaat. Kami juga menerima saran dan masukan. Terima kasih.

Source : nu.or.id

Jumat, 21 Juli 2023

Doa Saat Mencukur Bayi

Doa saat mencukur bayi - Aqiqah dilangsungkan sebagai wujud syukur atas lahirnya seorang anak. Serta sebagai rasa berbagi kebahagiaan lantaran dikaruniai bayi yang baru saja dilahirkan. Untuk pelaksanaannya, aqiqah bisa dilangsungkan pada hari ketujuh, keempat belas dan seterusnya sampai sebelum baligh berdasarkan madzhab Syafiiyah.


Tetapi, utamanya aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh. Pada saat itu, bayi dicukur sebagian rambutnya dan dilanjutkan pemberian nama diiringi dengan pembacaan shalawat nabi dan dilanjutnya dengan serangkaian acara lainnya. 

Melansir dari NU online, berikut doa saat mencukur bayi.

"Allahumma nuurus samaawaati wa nuurus syamsi wal qamar, Allahumma siruullaahi nuurun nubuwwati rasulullahi shallallahu 'alaihi wa sallam wal hamdu lillahi rabbil 'alamiin"

Artinya : Ya Allah, cahaya langit dan rembulan, Ya Allah rahasia Allah, cahaya kenabian, Rasulullahi shallallahu 'alaihi wasallam dan segala puji bagi Allah Tuhan semesta Alam

Demikian doa saat mencukur bayi yang diajarkan oleh Nabi, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk menyimpan artikel ini agar jika dibutuhkan sewaktu-waktu mudah membukanya. 

 

 

Kamis, 06 Juli 2023

Cara Menyikapi Anak Menangis Saat Sholat

 Cara Menyikapi Anak Menangis Saat Sholat

Cara Menyikapi Anak Menangis Saat Sholat. Saat orang tua memiliki anak yang masih bayi, berbagai macam problema seringkali muncul seiring dengan aktivitas bayi yang begitu beraneka ragam. Orang tua dituntut untuk memberi perhatian dan perawatan pada bayi secara intens untuk menunjang kesehatan tubuh dan mental bayinya. Kewajiban orang tua dalam hal merawat bayi ini, tetap tidak bisa menafikan kewajibannya dalam hal beribadah kepada Allah ﷻ.

Seringkali kita temukan, bagaimana saat orang tua sedang melaksanakan ibadah shalat, tiba-tiba bayinya yang masih kecil menangis. Keadaan seperti ini jelas mengganggu kekhusyuan ibadah shalat yang dilakukan oleh orang tua, bolehkah dalam keadaan seperti ini ia membatalkan shalatnya?

Dalam Al-Qur’an dijelaskan :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ 

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kalian membatalkan amal-amal kalian.” (QS. Muhammad, Ayat 33)

Berdasarkan ayat di atas, membatalkan sebuah ibadah adalah sebuah tindakan yang dilarang secara syariat. Lebih jauh lagi membatalkan ibadah (shalat) fardhu tidak diperbolehkan dalam syariat kecuali adanya tuntutan-tuntutan syara’ yang bersifat darurat seperti menyelamatkan nyawa orang lain, membunuh ular yang ada di dekatnya, dan contoh-contoh lain yang serupa. Seperti penjelasan yang terdapat dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah :

أما قطعها بمسوغ شرعي فمشروع فتقطع الصلاة لقتل حية ونحوها للأمر بقتلها وخوف ضياع مال له قيمة له أو لغيره ولإغاثة ملهوف وتنبيه غافل أو نائم قصدت إليه نحو حية ولا يمكن تنبيهه بتسبيح 

“Memutus ibadah fardhu dengan alasan yang dibenarkan syariat dianjurkan. Sehingga, shalat harus dibatalkan dengan alasan membunuh ular karena adanya perintah (dari syara’) untuk membunuhnya. Dan alasan khawatir sia-sianya harta miliknya atau milik orang lain, menolong orang yang sedang kesusahan, memperingatkan orang yang lupa atau orang tidur yang akan diserang oleh ular, dan tak mampu memperingatkannya dengan tasbih.” (Kementrian Agama Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Mesir, Darus Shofwah, juz 34 hal. 51)

Membatalkan shalat hanya karena tangisan bayi, bukan merupakan bagian dari hal yang dianjurkan oleh syara’ sehingga tidak diperbolehkan bagi orang tua untuk meninggalkan shalat yang tengah ia lakukan kecuali tangisan bayi mengindikasikan keadaan yang dikhawatirkan akan keselamatan nyawanya, dan hal ini jarang sekali terjadi.

Solusi dalam menyikapi problem ini adalah orang tua mempercepat shalatnya sekiranya hanya melakukan rukun-rukun shalat saja tanpa melakukan kesunnahan yang ada dalam shalat. Hal ini seperti halnya yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ dalam menyikapi kasus yang sama. Seperti yang terdapat dalam hadits :

إِنِّي لاَقُومُ فِي الصَّلاَةِ أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلاَتِي كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ 

“Saat Aku sedang shalat, aku ingin memperlama shalatku, lalu aku mendengar tangisan bayi, aku pun mempercepat shalatku khawatir akan memberatkan (perasaan) ibunya” (HR. Bukhari Muslim)

سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ مَا صَلَّيْتُ وَرَاءَ إِمَامٍ قَطُّ أَخَفَّ صَلاَةً وَلاَ أَتَمَّ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنْ كَانَ لَيَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فيخفف مخافة أن تفتن أمه

“Aku mendengar Sahabat Anas bin Malik berkata “Aku tidak pernah shalat di belakang imam yang lebih cepat dan lebih sempurna shalatnya dari Nabi Muhammad ﷺ. Saat Nabi Muhammad mendengar tangisan bayi, ia mempercepat (shalatnya) khawatir ibunya merasa tertekan” (HR. Bukhari)

Berbeda ketika orang tua sedang melakukan shalat sunnah, seperti shalat qabliyyah, ba’diyyah, dhuha, atau lainnya. Dalam keadaan seperti ini boleh baginya untuk membatalkan shalat yang tengah ia lakukan. Demikian sekilas penjelasan tentang tema ini, secara umum dapat disimpulkan bahwa tidak boleh bagi orang tua yang tengah melakukan shalat untuk membatalkan shalatnya hanya karena khawatir akan tangisan bayi. Wallahu a’lam. 

 

Klik di sini untuk pemesanan Aqiqah Nurul Hayat :

Melantunkan Adzan dan Iqamah Ketika Lahirnya Seorang Bayi

 Melantunkan Adzan dan Iqamah Ketika Lahirnya Seorang Bayi

Melantunkan Adzan dan Iqamah Ketika Lahirnya Seorang Bayi. Anak adalah titipan Ilahi. Anak merupakan amanah yang harus dijaga dengan baik. Dalam upaya itulah seringkali orang tua berusaha sedemikian rupa agar kelak anak-anaknya menjadi orang yang shaleh/sholehah berguna bagi masyarakat dan agama. Dalam hal kesehatan jasmani, semenjak dalam kandungan oang tua telah berusaha menjaga kesehatannya dengan berbagai macam gizi yang dimakan oleh sang ibu. Begitu juga kesehatan mentalnya. Semenjak dalam kandungan orang tua selalu rajin berdoa dan melakukan bentuk ibadah tertentu dengan harapan amal ibadah tersebut mampu menjadi wasilah kesuksesan calon si bayi.

Oleh karena itu ketika dalam keadaan mengandung pasangan orang tua seringkali melakukan riyadhoh untuk sang bayi. Misalkan puasa senin-kamis atau membaca surat-surat tertentu seperti Surat Yusuf, Surat maryam, Waqiah, al-Muluk dan lain sebagainya. Semuanya dilakukan dengan tujuan tabarrukan dan berdoa semoga si bayi menjadi seperti Nabi Yusuf bila lahir lelaki. Atau seperti Siti Maryam bila perempuan dengan rizki yang melimpah dan dihormati orang.

Begitu pula ketika sang bayi telah lahir di dunia, do’a sang Ibu/Bapak tidak pernah reda. Ketika bayi pertama kali terdengar tangisnya, saat itulah sang ayah akan membacakannya kalimat adzan di telinga sebelah kanan, dan kalimat iqamat pada telinga sebelah kiri. Tentunya semua dilakukan dengan tujuan tertentu. Lantas bagaimanakah sebenarnya Islam memandang hal-hal seperti ini? Bagaimanakah hukum mengumandangkan adzan dan iqamah pada telinga bayi yang baru lahir? berdasarkan sebuah hadits dalam sunan Abu Dawud (444) ulama bersepakatn menghukumi hal tersebut dengan sunnah :

عن عبيد الله بن أبى رافع عن أبيه قال رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أذن فى أذن الحسن بن علي حين ولدته فاطمة بالصلاة (سنن أبي داود رقم 444)

Dari Ubaidillah bin Abi Rafi’ r.a Dari ayahnya, ia berkata: aku melihat Rasulullah saw mengumandangkan adzan di telinga Husain bin Ali ketika Siti Fatimah melahirkannya (yakni) dengan adzan shalat. (Sunan Abu Dawud: 444)

Begitu pula keterangan yang terdapat dalam Majmu’ fatawi wa Rasail halaman 112. Di sana diterangkan bahwa: “yang pertama mengumandangkan adzan di telinga kanan anak yang baru lahir, lalu membacakan iqamah di telinga kiri. Ulama telah menetapkan bahwa perbuatan ini tergolong sunnah. Mereka telah mengamalkan hal tersebut tanpa seorangpun mengingkarinya. Perbiatan ini ada relevansi, untuk mengusir syaithan dari anak yang baru lahir tersebut. Karena syaitan akan lari terbirit-birit ketika mereka mendengar adzan sebagaimana ada keterangan di dalam hadits. (Sumber; Fiqih Galak Gampil 2010)

 

Klik di sini untuk pemesanan Aqiqah Nurul Hayat :

Meningkatkan Kebahagiaan Melalui Quality Time dengan Keluarga

Di tengah kesibukan sehari-hari, banyak orang tua yang terkadang merasa sulit untuk meluangkan waktu berkualitas dengan keluarga. Tuntutan p...